Kembali Ke Atas

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan@gmail.com

Home » Tabagsel » LIRa Adukan SPBU Jalan Imam Bonjol

LIRa Adukan SPBU Jalan Imam Bonjol

Jumat, 30 Oktober 2009 – www.metrosiantar.com

LIRa

SIDIMPUAN-METRO; DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kota Padangsidimpuan (Psp) mengadukan pembangunan SPBU di Jalan Imam Bonjol, Padang Matinggi, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp. Mereka juga mengadukan keberadaan PT Indra Angkola yang menurut masyarakat sekitar SPBU meresahkan.

Pengaduan yang dilayangkan Selasa (27/10) lalu, ditujukan LIRa kepada unsur Muspida dan intansi terkait termasuk pihak Pertamina di Medan.

Wali Kota LIRa Psp, Edy Aryanto Hasibuan mengatakan pengaduan yang mereka layangkan kepada Wali Kota Psp dan Muspida melalui surat bernomor 429/X/LIRA/2009. Surta ditembuskan dengan tembusan Ketua DPRD Psp, Kapolresta Psp, Kajari Psp dan lainnya untuk menyikapi pengaduan keberatan masyarakat yang sampai kepada LIRa.

Dijelaskan Edy Aryanto sesuai isi surat, sejumlah masyarakat Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Psp Selatan khususnya yang bermukim di sekitar SPBU sangat keberatan dengan pembangunan yang berlangsung sekarang ini. Mereka menilai perusahaan tersebut tidak pernah melakukan comunity development atau pembangunan kemasyarakatan terhadap warga sekitar, sedangkan selama ini warga merasa sering terganggu.

LIRa menduga SPBU melanggar UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara khususnya pasal 88 ayat 1 dan 2. Kemudian UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 15.

“PT Indra Angkola sekaligus SPBU juga diduga telah melanggar UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) khususnya BAB V tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dimana pada pasal 74 ayat 1, 2, 3, dan 4, dijelaskan, perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan,” terang Edy Aryanto kepada METRO beberapa hari lalu.

Tanggungjawab tersebut terangnya merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dimana bagi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan pasal 15 UU Nomor 25 tahun 2007 disebutkannya kalau setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal. “Karena semua kewajiban PT Indra Angkola dan SPBU diduga tidak dilaksanakan kepada masyarakat sekitar, warga tidak sabar lagi dan mengajukan keberatan atas keberadaan usaha tersebut,” terangnya.

Makanya, pungkas Hasibuan, LIRa bersama warga meminta agar intansi terkait untuk secepatnya meninjau izin usaha tersebut dan apabila dugaan kesalahan perusahaan benar adanya, diharapkan izin usahanya dicabut, usaha ditutup dan pengusahanya di proses sesuai peraturan yang berlaku.

Di mana surat pengaduan LIRa tersebut jelas dilampiri surat keberatan masyarakat lingkungan VI seperti Jackson A Hasibuan, Erni Lumban Gaol, Rizky, Hakim Rangkuty, Majid Siregar dan lainnya dengan sejumlah keluhan lainnya. (neo)

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan[at]gmail.com
LIRa Adukan SPBU Jalan Imam Bonjol Posted on Category Tabagsel. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Bergabung Dengan 3,037 komentator di Apakabarsidimpuan

  1. semua yg dikatakan Lira tentang SPBU Jalan Imam Bonjol boong karena masyarakat tidak pernah keberatan akan SPBU Jalan Imam Bonjol tersebut adapun nama Jackson A Hasibuan, Erni Lumban Gaol, Rizky, Hakim rangkuti dan majid siregar adalah kelaurga besar Walikota Lira Padangsidmpuan yang suka nya menghasut masyarakat Lingkungan VI
    sadarlah kau Walikota Lira Padangsidimpuan jgn suka bawa nama Masayrakat Lingkungan VI untuk kepentingan mu sendiri
    kuharapklu ada lagi aduan seperti ini kepada Pak Kaplres memastikan fakta yang sebenarnya bukan omongan dari Walikota Lira Yg suka mengasut
    1 lagi mana mungkin seorang Walikota Lira sebagai Bandar Togel di Kota Padangsidimpuan
    sadarlah kau Walikota Lira Padangsidimpuan jgn suka bawa nama Masayrakat Lingkungan VI untuk kepentingan mu sendiri

  2. memang benar yang dikatakan lilia semua tentang SPBU Jalan Imam Bonjol tentang keberatan masarakat Lingkungan VI itu semua tidak benar hanya strategi Walikota Lira Edi Arianto agar mendapat uang dari SPBU Jalan Imam Bonjol tiap bulan secara cuma – cuma.
    sedangkan nama – nama yang tertera seprti
    Jackson A Hasibuan : anak dari Walikota Lira Edi Arianto
    Erni Lumban Gaol : istri dari Walikota Lira Edi Arianto
    Rizky : anak dari Walikota Lira Edi Arianto
    Hakim Rangkuty, : orang tua yang selalu mikirin uang masuk tanpa kerja uang orang meninggal aja diambil memalukan
    Majid Siregar : hatobangon yang gila akan jabatan Lingkungan dan yang selalu mikirin uang masuk tanpa kerja
    inilah bukti bahwa semua aduan tentang SPBU Jalan Imam Bonjol tidak benar semua bohong besar yang hanya mementingkan diri sendiri padahal masyarakat tidak keberatan.
    dasarlah orang yang gak suka lihat orang senang dan senang lihat orang susah

  3. Malu lah kamu wahai Wali kota Lira jgn bawa nama Masyrakt lk VI sedangkan aku kepling tidak berani dasar kamu keturunan PKI

  4. LIRA itu apa ya???..apakah LSM kok ada Walikotanya..

4 Komentar untuk “LIRa Adukan SPBU Jalan Imam Bonjol” Mungkin anda mau menambahkannya...?

4+5= - ( Wajib Diisi-Untuk Memastikan Anda Bukan SPAMMER )

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi apakabarsidimpuan. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) --- Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.