Kembali Ke Atas

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan@gmail.com

Home » Nasional » Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan

Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan

Syubhan Akib – detikOto

Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan

Jakarta – Awas,bagi anda yang senang ngebut dan ugal-ugalan di jalan. Maka berhati-hatilah sekarang. Sebab bila tertangkap tangan sedang ngebut diluar batas kecepatan, maka denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan siap menanti anda.

Sebab dalam UU no 22 tentang lalu lintas, ternyata disebutkan kalau si tukang kebut diancam hukuman kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya dengan denda Rp 500 ribu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit minrekinden Ditlantas Polri Umar Septono dalam peluncuran buku safety riding dan safety driving milik IMI di Kemayoran, Jakarta (17/4/2010).

“Dalam undang-undang baru, bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” tegasnya.

Hukuman berat itu sendiri sebenarnya memiliki tujuan yang mulia. Sebab data yang dirilis Polri baru-baru ini, setidaknya 1.016 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2009.

Dan di Jakarta, motor mendominasi kecelakaan itu dengan persentase hingga 70 persennya. Kelompok usia muda pun merupakan kelompok yang paling rentan.

“Karena sekarang bukan jaminan orang punya SIM perilakunya baik. Seharusnya bagi punya SIM tahu cara berlalu lintas yang baik,” ujar Umar. ( syu / syu )

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan[at]gmail.com
Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan Posted on Category Nasional. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Belum Ada Komentar untuk “Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan” Mungkin anda mau menambahkannya...?

3+7= - ( Wajib Diisi-Untuk Memastikan Anda Bukan SPAMMER )

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi apakabarsidimpuan. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) --- Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.