Kembali Ke Atas

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan@gmail.com

Home » Tabagsel » Berkas kasus TPAPD Tapsel bolak balik

Berkas kasus TPAPD Tapsel bolak balik

Berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus Tunjangan Penghasilan Anggran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,590.944.500, yang melibatkan mantan pejabat keuangan Sekda Tapanuli Selatan, Amrin Tambunan, sebagai tersangka bolak balik.

Pasalnya, hingga kini sudah dua kali berkas perkara itu dikembalikan Kejatisu ke penyidik Poldasu untu dilengkapi. Kini, pihak Poldasu terus melengkapi dan akan kembali melimpahkannya ke Kejatisu untuk ketiga kalinya.

Direskrim Poldasu, Kombes Agus Andrianto, mengakui kalau berkas perkara dugaan korupsi TPAPD Tapsel itu sudah dua kali dikirim ke Kejatisu, dua kali pula dikembalikan.

Agus mengatakan dalam dua atau tiaga hari ini setelah mengikuti petunjuk jaksa berkas TPAPD akan kembali dikirim ke Kejatisu untuk yang ketiga kalinya. ”Dalam dua atau tiga hari ini kita kirim lagi kejaksa,” ungkap Agus, kepada Waspada Online, malam ini.

Sebelumnya dalam kasus ini walikota Medan, Rahudman Harahap, yang baru dilantik telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Sat IV Tipikor Poldasu. Karena walikota tersebut pada saat itu menjabat sebagai Sekda Tapsel.

Sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=132588:berkas-kasus-tpapd-tapsel-bolak-balik&catid=77:fokusutama&Itemid=131

Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan[at]gmail.com
Berkas kasus TPAPD Tapsel bolak balik Posted on Category Tabagsel. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Belum Ada Komentar untuk “Berkas kasus TPAPD Tapsel bolak balik” Mungkin anda mau menambahkannya...?

1+9= - ( Wajib Diisi-Untuk Memastikan Anda Bukan SPAMMER )

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi apakabarsidimpuan. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) --- Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.