Gubernur Sumut H Syamsul Arifin SE akan segera memanggil pihak KPU Mandailing Natal (Madina) untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut. Selain itu, pemanggilan tersebut untuk membahas kebutuhan dana Pemilukada ulang.
“Tanggal pasti rencana pemanggilan KPU itu, belum bisa saya pastikan. Tapi yang pasti, dalam pertemuan nanti, kita akan membahas soal kebutuhan dana Pemilukada ulang dan hal lainnya untuk dicari jalan keluarnya,” kata Gubsu Syamsul Arifin, kemarin.
Diakui Syamsul, dirinya secara formal belum menerima putusan MK tersebut. Namun, Gubsu yakin putusan MK tersebut sudah benar.
Pada kesmepatan itu, Gubsu juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Madina untuk menaati aturan hukum yang sudah diputuskan. “Sehingga kondusifitas daerah yang sudah aman, tidak terusik hanya karena kepentingan sesaat,” sebut Gubsu.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Irham Buana Nasution, kemarin (9/7) menuturkan, pasangan HM Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Hasibuan tetap diperbolehkan ikut dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Madina sesuai putusan MK. Pasalnya, belum ada indikasi tindak pidana yang dilakukan pasangan nomor urut 6 calon Bupati/wakil Bupati Madina tersebut.
“Dalam putusan MK itu dijelaskan, pasangan nomor urut 6 boleh kembali mengikuti Pemilukada ulang,” kata Irham Buana.
SUmber: http://metrosiantar.com/METRO_TANJUNG_BALAI/Gubsu_Segera_Panggil_KPU_Madina



masa sih uang kas madina nihill,utk pilkada ulang…?hehehe..uang yg dikorup kemana larinya ya..beli sawit kali ya..
Sepertinya ketua KPU Sumut sudah ikut masuk angin, sebelumnya sangat vokal berbicara bahwa pasangan calon hidayat/dahlan akan dipidanakan, ternyata hari ini ikut membela mati-matian. malah berani menyatakan belum cukup bukti, baca dong putusan MK,,,, he.he. Irham,,,irham,,, apa yang ente cari, dan apa yang ente sudah dapatkan,,,,,,,,,,
hha… si lian cakap pertanyaannya….