Padangsidimpuan Online Information

Home » Kolom » Kobar Lihat Madina, dan Madina Lihat Kobar, Semoga Tak Sampai Berkobar….

Kobar Lihat Madina, dan Madina Lihat Kobar, Semoga Tak Sampai Berkobar….

MA.... KEPALAKU PUCIIIIIIIIING......

AKHIR pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi terangan-terangan mengaku belum menemukan jawaban atas berulangnya pertanyaan wartawan terkait polemik pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertanyaan yang kerap diajukan ke Gamawan, akankah dia mau meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan bupati-wakil bupati Kobar, jika misalnya nama pasangan yang diajukan dari daerah adalah pasangan Yusuf Sugianto Sabran – Eko Soemarno, yang oleh MK dinyatakan harus didiskualifikasi?

“Saya belum menemukan jawabannya,” ujar Gamawan. Tapi di sisi lain, mantan gubernur Sumbar itu menegaskan, putusan MK yang memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih, sudah bersifat final dan mengikat.

Jawaban Gamawan, sudah jelas mengindikasikan persoalan Pemilukada Kobar belum akan menemukan titik penyelesaian. Situasi politik lokal di Kobar, dengan demikian, bak gas elpiji ukuran 3 kg, yang punya potensi meledak dan menggegerkan. Terlebih lagi, KPU Kobar tetap pada keputusannya semula, yakni menyatakan dan mengusulkan pemenang Pemilukada adalah pasangan Sugianto–Eko. Sikap ini didukung pimpinan dewan setempat, seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kobar, M Hasanudin Noor.

Salahkah sikap KPU Kobar? Tak gampang menjawabnya. Yang pasti, putusan MK terkait putusan ini mengundang kontroversi. Dibandingkan dengan putusan sengketa pemilukada Mandailing Natal (Madina), Sumut, yang sama-sama dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tapi MK tidak mendiskualifikasi calon yang melakukan kecurangan. Untuk kasus Madina, MK “hanya” memerintahkan pemungutan suara ulang.

Politisasi pun menyeruak di Madina, dengan berkaca pada kasus Kobar. Sebaliknya, yang di Kobar berkaca pada kasus Madina. Di Madina, terdengar suara agar pasangan yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tak diikutkan pada pemungutan suara ulang. Sedang di Kobar, suara untuk mengabaikan putusan MK juga nyaring, dengan alasan toh di Madina calon yang curang tak diskualifikasi.

Dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeiry Sumampow menilai,  majelis hakim MK mulai tidak konsisten. Dia menduga, hal ini disebabkan banyaknya kasus sengketa pemilukada yang harus ditangani MK. “Ketika terlalu sumpek, maka menjadi rawan untuk diintervensi,” begitu analisis Jeiry. Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, putusan Kobar diakui berat, namun harus diputus demikian karena pasangan calon cuman ada dua. Akil Mochtar pun membantah anggapan putusan kasus Kobar melampuai kewenangan MK.

Peneliti senior dari Cetro yang juga pakar Hukum Tata Negera (HTN), Refly Harun, juga menilai, putusan MK dalam kasus Kobar dan Madina telah melampuai kewenangannya. Namun, lanjutnya, selain mendasarkan pada alat bukti, hakim juga menggunakan “keyakinan hakim” dalam memutus perkara. Meski UU membatasi MK hanya berwenang mengurus sengketa pemilukada yang berkaitan dengan hasil akhir penghitungan suara, hakim bisa melompati aturan itu. “Hakim bukan corong Undang-undang. Itu doktrin hakim di seluruh dunia,” ujar mantan staf ahli MK itu.

Dia mengatakan, kalau toh ditemukan ada indikasi konspirasi hakim MK, maka masyarakat bisa melaporkan agar dibentuk Majelis Kehormatan. “Tapi putusan tetap putusan, yang harus dijalankan. Ini negara hukum, bukan negara Undang-undang,” ujar Refly. Semoga Gamawan cepat menemukan jawaban.

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=68720

Redaksi: apakabarsidimpuan[at]gmail.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Pahompu di apakabarsidimpuan[at]gmail.com,
telepon 0813 6147 4822.
Kobar Lihat Madina, dan Madina Lihat Kobar, Semoga Tak Sampai Berkobar…. Posted on Category Kolom. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 Komentar

  1. Jika Mendagri menelaah putusan 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang perselisihan pemilukada kotawaringin barat kalteng, dan mengacu kepad UU No 32 tahun 2004 pasal 82 ayat (2) dan PP No. 17 tahun 2005 pasal 64 ayat (2). jelas dan tegas dinyatakan jika pasangan calon/tim kampanye melakukan politik uang diberi sanksi pemabatalan oleh KPUD setempat, sebagaimana kewenangan MK berdasarkan UU dan UUD 1945, membatalkan pasangan calon termasuk kewenangan MK jika dalam proses pemilukada ditemukan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massive.

    Jadi mendagri tidak perlu ragu untuk menerbitkan SK Pasangan yang telah dinyatakan MK sebagai Pasangan Terpilih.

    Terhadap pemilukada Madina, sebagaimana diatur oleh UU bahwa yang berwenang membatalkan pasangan calon adalah MK dan KPUD, ketika kewenangan tersebut tidak di laksanakan oleh MK untuk membatalkan pasangan hidayat/dahlan, maka secara otomatis KPUD Madina lah yang harus membatalkan pasangan tersebut sesuai dengan amanah UU, menafikan pembatalan tersebut akan menjadikan Pemilikada Madina Ulang (pemungutan suara ulang) dipastikan cacat hukum. nach, sekarang bola ditangan anda segenap komisioner KPUD Madina ( Jefry, Sobir, Rahimah, Khollad, dan Elvy)

  2. Sampai sekarang belum ada sanksi yang diberika atas pelanggaran2 yang dilakukan oleh salah satu kandidat, MK hanya membuktikan pelanggarannya, yang menindaknya tentu saja pihak yang berwenang semisal KPUD, jadi apa gunanya terbukti bersalah kalau tidak ditindak secara hukum, jadi menurut saya keputusan hukuman dari KPUD terhadap kandidat yang melanggar aturan main adalah mutlak. Jadi tunggu apa lagi, karena KPUD dilindungi oleh konstitusi negara.

  3. MK itu manusia biasa tak akan lepas dari salah, Mendailing Natal dan KOBAR cermin kalau MK itu Bukan Kumpulan Orang-Orang Sempurna, Kalau memang SUKSES terbukti curang harusnya serahkan kepada yg berhak bukankah putusan yg diambil oleh MK hanya berdasarkan KATANYA dan SAYA DENGAR yg diutarakan oleh SAKSI UJI-BP.
    Kalau dikatakan putusan MK tidak dilaksanakan akan menjadi preseden buruk bagi tatanan hukum di Negara ini, apakah tidak akan lebih buruk jika dilaksanakan putusan MK ini, terus apa arti Proses PILKADA yg memakan dana tidak sedikit kalau ujung2nya hasil akhir ada di meja MK.
    Kalau MK tidak pernah salah dan Konsisten dalam mengambil keputusan ya tidak apa-apa bisa saja putusan MK dilaksanakan tapi apakah pendukung SUKSES yg sudah merasa menang terus begitu saja akan terima, kalau kejadian ini berulang dan berulang saya yakin DEMOKRASI di INDONESIA akan hancur.
    SUKSES WAJIB DILANTIK karena SUKSES itu menang, bukankah MENDAGRI mengatakan akan tetap melantik calon yg dalam proses hukum.
    Silahkan buktikan kalau SUKSES salah sesuai dengan jalur hukum yg berlaku tapi kemenangan SUKSES tetap KEMENANGAN DAN WAJIB DI LANTIK.

3 Komentar untuk “Kobar Lihat Madina, dan Madina Lihat Kobar, Semoga Tak Sampai Berkobar….” Mungkin anda mau menambahkannya...?

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi apakabarsidimpuan. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)