Padangsidimpuan Online Information

Home » Intermezo » Pejabat Anti Korupsi

Pejabat Anti Korupsi

Setelah proyek milyaran selesai, seorang pejabat sebuah departemen kedatangan tamu konsultan merangkap kontraktor.

Konsultan: “Pak, ada hadiah dari kami untuk bapak. Saya parkir dibawah Toyota Innova.”

Pejabat : “Anda mau menyuap saya? Ini apa-apaan? Tender sudah kelar koq. Jangan gitu ya, bahaya tahu masa sekarang memberi gratifikasi!”

Konsultan: “Tolonglah pak diterima. Kalau tidak, saya dianggap gagal membina relasi oleh komisaris.”

Pejabat: “Ah, jangan gitu dong. saya gak sudi!!”

Konsultan (mikir ): “Gini aja, Pak. Bagaimana jika Bapak beli saja mobilnya?”

Pejabat: “Mana saya ada uang beli mobil mahal gitu!!”

Konsultan menelpon komisaris. Lalu beberapa saat kemudian:

Konsultan: “Saya ada solusi, Pak. Bapak beli mobilnya dengan harga Rp. 10.000,- saja.”

Pejabat: “Bener ya? Ok, saya mau. Jadi ini bukan suap. Pakai kwitansi ya!”

Konsultan: “Tentu, Pak!”

Konsultan menyiapkan dan menyerahkan kwitansi. Pejabat membayar dengan uang 50 ribuan. Mereka pun bersalaman.

Konsultan (sambil membuka dompet): “Oh, maaf Pak. Ini kembaliannya Rp.40.000,-.”

Pejabat: “Gak usah pakai kembalian segala. Tolong kirim 4 mobil lagi kerumah saya ya.”

Konsultan : @#$%^&** (sambil berpikir dalam hati bahwa pejabat ini sama saja korupnya)

Sumber: http://humorlucu.wordpress.com/2009/01/29/pejabat-anti-korupsi/

Redaksi: apakabarsidimpuan[at]gmail.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Pahompu di apakabarsidimpuan[at]gmail.com,
telepon 0813 6147 4822.
Pejabat Anti Korupsi Posted on Category Intermezo. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Belum Ada Komentar untuk “Pejabat Anti Korupsi” Mungkin anda mau menambahkannya...?

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi apakabarsidimpuan. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)